Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Mulai Hari Ini 1 Juli 2020, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diberlakukan, Berikut Rincian Tarifnya!

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulai hari ini 1 Juli 2020, kenaikan tarif BPJS Kesehatan mulai diberlakukan.

Kenaikan iuran ini berdasarkan  Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini besaran iuran setiap kelas hingga cara turun kelas serta keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan di masa pandemi ini bagi peserta yang menunggak iuran.

Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Tribun Cirebon)

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.

Layanan BPJS Kesehatan
Layanan BPJS Kesehatan (Tribun Solo)

Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved