Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

MULAI Berlaku Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Info terbaru Jakarta hari ini. Larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai sudah mulai berlaku Rabu 1 Juli 2020.

Tribunnews.com/Wahid Nurdin
Ilustrasi Kantong Plastik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berlaku hari ini Rabu 1 Juli 2020 untuk larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta. 

Dan akan berlaku di pusat perbelanjaan.

Toko swalayan hingga pasar rakyat. 

Kepada masyarakat diimbau agar jangan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja hari ini.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulis.

Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara itu, pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.

Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau uang paksa.

Diawasi

Pelarangan kantong plastik sekali pakai juga membuat beberapa pusat perbelanjaan seperti Pasar Jaya mewanti-wanti para pedagang pasar.

Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, sejak awal tahap sosialisasi sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," kata Arief dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Pengawasan diperlukan karena pasar tradisional menjadi salah satu sektor yang difokuskan, yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.

Dia mengklaim, pasar tradisional di Ibu Kota telah menghasilkan 600 ton sampah.

"Jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved