Hut Bhayangkara
Kontras Soroti Konflik Kepentingan dan Netralitas di Hut Bhayangkara: Kami Beri Perhatian Khusus
Perayaan HUT Bhayangkara ke-74 mengundang sorotan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian republik indonesia merayakan HUT Bhayangkara ke-74 tepat pada hari ini 1 Juli 2020.
Disisi lain perayaan ini mengundang sorotan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras).
Mereka menyoroti penempatan anggota Polri aktif di sejumlah institusi.
Hal itu menjadi salah satu hal yang disoroti Kontras dalam laporan terkait peringatan HUT Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap 1 Juli.
“Pada laporan tahun ini, kami memberi perhatian khusus pada fenomena penempatan anggota Polri aktif pada berbagai jabatan sipil di berbagai instansi,” kata Kepala Biro Riset Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Menurut Rivanlee, skema penugasan para anggota Polri di luar institusi kepolisian tidak memiliki parameter dan batasan yang jelas.
Rivanlee menuturkan, hal itu dapat membuat anggota kepolisian memiliki wewenang yang terlalu besar.
Selain itu, penugasan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Yakni perihal konflik kepentingan dan netralitas dalam menjalankan fungsi-fungsinya baik sebagai polisi maupun pejabat pada organisasi di luar struktur kepolisian,” tuturnya.
Kontras pun meminta Polri tak memanfaatkan celah hukum yang ada agar amanat reformasi terkait pemisahan sektor sipil dan keamanan terus dilakukan.
“Polri wajib melanjutkan amanat reformasi sektor keamanan mengenai pemisahan antara sektor sipil dan sektor keamanan dengan tidak menggunakan celah-celah hukum untuk melakukan penempatan anggota aktifnya di berbagai jabatan sipil,” ucap dia.
Salah satu aturan yang menjadi acuan Polri terkait penempatan tersebut adalah Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi.
Pasal 5 aturan tersebut menyebutkan, anggota Polri dapat ditugaskan di:
a. MPR, DPR, dan DPD,
b. Kementerian/lembaga/badan/komisi,