Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Pemprov Perpanjang Work From Home Hingga Pandemi Usai

mencegah penyebaran dan penularan wabah Covid-19 di lingkup ASN salah satunya dengan memperpanjang kebijakan work from home (WFH) untuk ASN.

Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Jemmy Kumendong 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membuat Pemprov terus mengambil kebijakan untuk mencegah penyebaran dan penularan wabah Covid-19 di lingkup aparatur sipil negara (ASN), salah satunya dengan memperpanjang kebijakan work from home (WFH) untuk ASN.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong, Selasa (30/6/2020) mengatakan saat ini Pemprov telah mengeluarkan surat edaran gubernur nomor 800/20.6610/Sekr-BKD tentang perubahan atas surat edaran gubernur Sulawesi Utara nomor 800/20.6557/Sekr-BKD tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

"Di mana dalam edaran tersebut penyesuaian sistem kerja ASN diperpanjang dan berakhir sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan perkembangan Covid-19. Artinya penyesuaian sistem kerja ini akan dilakukan hingga masa pandemi Covid-19 dinyatakan sudah berakhir," ucapnya.

Ia mengatakan, perpanjangan penyesuaian sistem kerja tersebut, memang adalah salah satu upaya Pemprov untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 secara masif dilingkungan kerja ASN, apalagi saat ini kurva epidemiologi Covid-19 di Sulut terus bertambah setiap harinya, bahkan sekaran telah mencapai 1.082 kasus Covid-19. (drp)

Kisah Para Pendidik di Bolmong, Lewati Delapan Sungai Demi Jumpai Siswa di Tempat Terpencil

Viral Anak Kecil Tirukan Pimpin Ibadah, Wensi Dapat Apresiasi Biaya Sekolah Hingga SMA dari Kapolda

Robby Dondokambey Dilantik Ketua PMI Minahasa, Berikut Struktur Lengkapnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved