Pemerintah Berikan Subsidi Bunga ke Debitur Bank dan PP, Berikut Rinciannya
Untuk debitur dengan plafon kredit maksimal Rp 10 juta, mendapatkan subsidi bunga 25 persen selama enam bulan
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mulai menerapkan program pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga untuk UMKM dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo mengatakan, besaran subsidi bunga yang diterima debitur berbeda-beda.
"Subsidi bunga diberikan berdasarkan besaran nilai kreditnya," kata Slamet, Selasa (30/06/2020).
Pemberian subsidi bunga terbagi tiga kategori berdasarkan plafon kredit debitur.
Slamet menjelaskan, untuk debitur dengan plafon kredit maksimal Rp 10 juta, mendapatkan subsidi bunga 25 persen selama enam bulan.
Selanjutnya, debitur dengan plafon kredit Rp 10 juta hingga Rp 500 juta, mendapatkan subsidi bunga 6 persen tiga bulan pertama.
"Selanjutnya subsidi 3 persen di tiga bulan berikutnya," jelasnya .
Terakhir, debitur dengan plafon kredit Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, mendapatkan subsidi bunga 3 persen di tiga bulan pertama lalu 3 persen di enam bulan berikutnya.
"Selanjutnya, 2 persen di tiga bulan berikutnya," katanya. Kata Slamet, pemberian subsidi bunga maksimal 12 bulan atau setahun.
Sebelumnya, Slamet menjelaskan syarat-syarat debitur untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga dimaksud.
Pertama, merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan atau koperasi dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.
"Kedua, sudah tercatat sebagai debitur sampai dengan 29 Februari 2020. Artinya, yang baru tercatat setelah akhir Februari, tak bisa menerima subsidi bunga," katanya.
Ketiga, debitur tidak termasuk daftar hitam nasional. Keempat, memiliki kategori performing loan lancar atau kolektibilitas 1 dan 2. "Jadi dia riwayat kreditnya bagus. Tidak ada tunggakan," jelasnya.
Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.