Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

New Normal

Pembukaan Aktivitas Dilakukan Bertahap, Dandel: Wajib Perhatikan Risk Assessment

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel, Senin (29/6/2020).

Penulis: Erlina Langi | Editor: Maickel Karundeng
Tribun Manado/ Don Ray Papuling
Juru bicara Satgas Covid-19 Pemprov Sulut dr Steaven Dandel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meski saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2020 tentang tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, namun pembukaan sejumlah aktivitas, yang diatur dalam Pergub tersebut perlu dilakukan secara bertahap.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel, Senin (29/6/2020).

Ia mengatakan dalam pembukaan sejumlah aktivitas, pemerintah di 15 kabupaten/kota wajib terlebih dahulu, untuk memperhatikan risk assessment, sesuai zonasi di wilayah masing-masing.

"Artinya harus dipertimbangkan dulu aktivitas apa saja yang akan dibuka kembali, sesuai zonasi. Misalnya Kota Manado yang saat ini berada di zona merah, pembukaan aktivitas yang hanya dapat dilakukan terbatas, seperti area bisnis, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar. Sedangkan untuk tempat ibadah itu belum diperbolehkan," jelasnya.

Tentu lanjutnya berbeda dengan darah yang berada dalam zona hijau, misalnya Bolaang Mongondow Timur, tentu aktivitas yang akan dibuka lebih banyak, termasuk rumah ibadah sudah diijinkan, karena resiko penyebaran Covid-19 disana ada dalam kategori rendah

"Sehingga pembukaan 15 aktivitas yang diatur dalam Pergub 44 tersebut nantinya akan berbeda disetiap daerah, tergantung zonasinya. Namun, perlu diingat pemerintah kabupaten/kota sebelum melakukan pembukaan aktivitas, wajib memasukan laporan risk assessment ke gugus tugas provinsi, yang nantinya, akan kita verifikasi terlebih dahulu, apakah datanya sesuai atau tidak, baru kemudian diijinkan," tandasnya.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan, memang kewenangan membuka sejumlah aktivitas itu, ada di masing-masing kabupaten/kota.

"Namun tetap perlu dikonsultasikan ke gugus tugas provinsi, setiap kebijakan pembukaan aktivitas yang akan dilakukan, agar bisa dikaji bersama, resiko pembukaan aktivitas tersebut, sebab jika mengacu pada pasal 23 Pergub nomor 44 tersebut disitu jelas tertulis kabupaten/kota melaksanakan AKB-M2PA COVID-19 sesuai rekomendasi
Gugus Tugas Provinsi," singkatnya. (drp)

15 aktivitas yang diatur dalam AKB-M2PA COVID-19

1. Pelaksanaan Aktivitas di Tempat dan Fasilitas Umum
2. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan dan sejenisnya
3. Hotel/Penginapan/Homestay/Asrama dan sejenisnya
4. Rumah Makan/Restoran dan sejenisnya
5. Sarana dan Kegiatan Olahraga
6. Penyelenggaraan Kegiatan
Event Pertandingan Keolahragaan
7. Pusat Pelatihan Olahraga
8. Moda Transportasi
9. Terminal/Pelabuhan/Bandar Udara
10. Lokasi Daya Tarik Wisata
11. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya
12. Jasa Ekonomi Kreatif
13. Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
14. Penyelenggaraan Event/Pertemuan
15. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

BERITA TERPOPULER :

 Tokoh Pemuda Maluku Sebut John Kei Cuma Cari Muka, Anak Buahnya Ternyata Tinggal Sedikit

 Dirut RSUD Soetomo Tak Paham dengan Pernyatan Tri Rismaharini: Apa yang Dimaksud

 59 Aplikasi HP Milik China Diboikot India, Termasuk Bigo Live hingga TikTok, Krisis di Perbatasan

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved