Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SIM Gratis

CATAT, Besok Ada Layanan SIM Gratis di Polri se-Indonesia, Simak Ini Syarat dan Cara Pembuatannya!

Adapun syarat dan tata cara untuk mendapatkan SIM gratis dari Polri, tergantung dari masing-masing kantor kepolisian.

Tayang:
Editor: Chintya Rantung
antara foto/nova wahyudi via Kontan.co.id
(Ilustrasi) Pembuatan SIM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Besok 1 Juli 2020, Polri menggelar layanan pembuatan SIM Gratis di seluruh Indonesia.

Layanan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 Bahayangkara.

Pembuatan SIM ini hanya berlaku besok hari.

Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, tidak untuk semua masyakarat bisa mendapatkan SIM gratis alias ada syarat dan ketentuannya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved