Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Palsukan Surat Keterangan Rapid Tes, Oknum ASN Terancam Dipecat, Bupati: Keterlaluan

Tindakan tegas terhadap oknum ASN yang memalsukan surat keterangan rapid test, bakal diambil oleh Bupati Tapanuli Tengah Bahtiar Ahmad Sibarani.

Editor: Rhendi Umar
(AFP/BRYAN R SMITH)
Perlengkapan medis dan deretan tempat tidur terlihat di dalam tenda rumah sakit lapangan darurat yang didirikan sukarelawan dari organisasi bantuan Kristen Internasional Samaritans Purse untuk pasien virus corona di Central Park, New York, Senin (30/3/2020). AS kini resmi menjadi epicenter corona di dunia dengan data hingga Selasa (31/3/2020) terdapat 163.429 kasus positif dan korban meninggal 3.148 orang, melebihi Italia, China, dan Spanyol. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindakan tegas terhadap oknum ASN yang memalsukan surat keterangan rapid test, bakal diambil oleh Bupati Tapanuli Tengah Bahtiar Ahmad Sibarani.

Bahtiar menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah meminta kepada pihak Kepolisian agar memproses dan menindak tegas oknum ASN tersebut.

"Apabila kami memiliki informasi maka akan terus kami berikan kepada Kepolisian. Kami dapat informasi terkait hal itu pada hari Sabtu dan telah diamankan oleh Polres Sibolga. Sekarang, oknum ASN tersebut berada di Polres Tapteng," ujar Bupati Tapanuli Tengah Bahtiar Ahmad Sibarani saat dikonfirmasi pada Minggu (28/6/2020).

Dia menuturkan bahwa pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test tersebut merupakan perbuatan yang mencoreng wajah Pemkab Tapanuli Tengah.

"Kami yakinkan, ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat dari ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah," tegasnya.

Dengan adanya dugaan tersebut, Bupati Bahtiar juga mengingatkan agar kasus seperti ini tak terulang lagi.

"Ini bukan hal yang sembarangan dan ini tindakan yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain. Apabila tes kesehatannya terindikasi Covid-19 atau hasil rapid testnya reaktif tapi tidak dilakukan dengan sebenarnya," terangnya.

"Sebagai pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum harus terus dilakukan karena ini bukan tindakan yang main-main," ungkapnya.

Dia menyampaikan Pemkab Tapteng berupaya maksimal bahwa dalam menghadapi Covid-19.

Karena itulah, ia kecewa masih saja ada oknum yang berbuat untuk keuntungan pribadinya.

"Untuk itu, saya pastikan oknum ASN tersebut akan dipecat. Saya ingatkan supaya jangan main-main dan jangan menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lainnya apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini. Kita sebagai Pemimpin menjadi penentu saat situasi tidak menentu," tegasnya.

Kronologi

Kejadian pemalsuan surat keterangan ini terungkap setelah adanya laporan dari dr Evi Natalia Purba, M.Ked (Clin Path) Sp. PK.

Evi menuturkan, kronologi pemalsuan berawal dari pesan masuk melalui WhatsApp (WA) yang dikirimkan oleh Direktur RSUD Pandan.

“Pesan kepada saya itu menanyakan apakah betul ada orang yang melakukan pengecekan kesehatan ke Laboratorium RSUD Pandan," tutur Evi Natalia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved