Jaksa Agung Sakit Hati Djoko Tjandra Sudah Tiga Bulan di Indonesia
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia selama tiga bulan. Hal ini yang membuat dirinya sakit hati dengan informasi tersebut karena Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.
• Risma Sujud Pegangi Kaki Dokter Saat Pertemuan IDI dan Direktur RS
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6).
Burhanuddin mengatakan sudah beberapa tahun ini Kejaksaan Agung mencari keberadaan Djoko Tjandra.Ia juga menerima informasi bahwa Joko Tjandra bisa ditemui di Malaysia dan Singapura."Kami sudah minta ke sana sini, tidak bisa ada yang bawa,” ujarnya.
Burhanuddin mengatakan, Djoko Tjandra dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.Sebelumnya pria yang diketahui bermukim dan menjadi Warga Negara Papua Nugini tersebut diinformasikan akan segera diterbangkan ke Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi."Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," ujarnya
"Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada ladi ada pencekalan," pungkasnya.
Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkarakorupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
• Jokowi Siap Ambil Risiko: Khawatir Sikap Menterinya
MA pada Juni 2009 akhirnya MA memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.
"Hari ini (kemarin red) ada pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami. Sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul. Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, insyAllah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," Jaksa Agung memastikan.
Dikutip dari Kompas.com, nama Djoko alias Tjan Kok Hui, pria kelahiran Sanggau 27 Agustus 1950, kadung jadi buah mulut gara-gara fee atas cessie senilai setengah triliun lebih. Djoko memang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti.
Kongsi empat bersaudara yakni Tjandra Kusuma (Tjan Boen Hwa), Eka Tjandranegara (Tjan Kok Hui), Gunawan Tjandra (Tjan Kok Kwang), dan Djoko S Tjandra sendiri didirikan pada 1970. Dekade 1990-an, Grup Mulia makin moncer saat dipegang oleh Djoko.
• Update Covid-19 Minahasa: Bertambah Satu, Jumlah Kesembuhan Jadi 30
Bapak empat anak yang pintar ngomong ini menjadi komandan utama pada kepemilikan properti perkantoran seperti Five Pillars Office Park, Lippo Life Building, Kuningan Tower, BRI II, dan Mulia Center. Grup Mulia menaungi sebanyak 41 anak perusahaan di dalam dan luar negeri. Selain properti, grup yang pada 1998 memiliki aset Rp11,5 triliun itu merambah sektor keramik, metal, dan gelas. (tribun network/mam/kompas/com)