Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Bongkar Penyebab Kasus Jiwasraya Jadi Perkara Besar hingga Singgung Pejabat OJK

Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin memastikan telah mengambil sikap terhadap OJK sejak awal.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan, pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan salah seorang pejabat OJK dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hal itu semkin santer diperbincangkan.

Salah satunya, Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mempertanyakan kinerja OJK hingga kasus hukum di industri keuangan terus bermunculan.

Cucun Ahmad meminta Kejagung untuk melakukan penyidikan lebih dalam kepada OJK.

Sidang Kasus Jiwasraya. Enam terdakwa adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Sidang Kasus Jiwasraya. Enam terdakwa adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

“Hulu permasalahan (Jiwasraya) di OJK, tidak mungkin OJK tidak mengawasi. Coba di cek OJK, pasti tidak satu pejabatnya.

"Karena mereka tahu dari tahun ke tahun, paham dan mengawasi industri keuangan di negara kita,” ujar Cucun pada sidang rapat kerja dengan Kejagung pada Senin (9/12).

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin memastikan telah mengambil sikap terhadap OJK sejak awal. Ia menilai kasus Jiwasraya tidak terlepas dari peran pengawasan regulator.

“Sejak awal, perkara Jiwasraya ini, jika seandainya pengawasan itu berjalan dengan benar, ini tidak akan sebesar ini terjadinya.

"Untuk itu fokus kami sejak awal harus ada dan ditemukan siapa penyebabnya, terjadinya pengawasan yang melemah,” papar Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Oleh sebab itu, Kejagung menetapkan satu pejabat OJK sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.

Pejabat tersebut berinisial FH. Ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A periode 2014-2017.

Kemudian FH diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka.

OJK sendiri sudah buka suara atas penetapan salah seorang pegawai sebagai tersangka.

Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan sejak dimulainya proses penyelidikan OJK telah

dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh Kejagung.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved