Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Izin Reklamasi Ancol Terbit, PSI Minta Anies Baswedan Bangun 4.000 Rusun untuk Nelayan

Gubernur Anies Baswedan dan pengembang proyek reklamasi Ancol pun diminta untuk membangun 4.000 unit Rusun untuk nelayan.

Editor: Ventrico Nonutu
http://reklamasi-pantura.com/
Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta berencana untuk melakukan reklamasi perluasan lahan Ancol.

Gubernur Anies Baswedan dan pengembang proyek reklamasi Ancol pun diminta untuk membangun 4.000 unit Rusun untuk nelayan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Justin Adrian Untayan mengungkapkan hal itu karena sesuai Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020, diatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pihak pengembang seperti menyediakan utilitas hingga membangun ruang terbuka hijau (RTH).

Selain itu, pengembang juga wajib menyerahkan lima persen atau sekitar enam hektar lahan dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas.

Lahan tersebut sekira 35 hektar dan 120 hektar wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota.

Menurut Justin, melihat letak reklamasi berada di pesisir utara dimana notabennya masih terdapat ribuan warga Jakarta yang hidup di rumah tidak layak dan lingkungan yang tidak sehat.

"Oleh karena itu, menurut kami akan lebih baik apabila lahan 6 hektar tersebut digunakan untuk membangun permukiman nelayan," kata Anggota DPRD DKI, Justin Adrian Untayana dalam keterangannya pada Senin (29/6/2020).

Menurut Justin Adrian, kawasan permukiman nelayan tersebut bisa berupa komplek terpadu yang di dalamnya terdapat unit rusun, pasar, sekolah, dan puskesmas.

Sehingga dengan luas enam hektar itu bisa dibangun ribuan unit rusun.

"Kami perkirakan, di lahan 6 hektar bisa dibangun setidaknya 4.000 unit rusun. Dengan asumsi tiap tower memiliki 16 lantai dan luas unit rusun 50 meter persegi," katanya.

Agar tidak membebani APBD, lanjut Justin, Anies dapat memerintahkan agar pihak pengembang menyisihkan keuntungannya untuk membangun rusun nelayan.

Adapun cara yang bisa dilakukan, yaitu memanfaatkan klausul "kontribusi tambahan" yang terdapat di dalam Kepgub 237 Tahun 2020 diktum keempat huruf b angka 3 yang berbunyi 'Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Gubernur'.

"Penggunaan klausul kontribusi tambahan merupakan diskresi gubernur. Kasarnya, suka-suka gubernur mau dipake untuk apa. Oleh karena itu, urusannya sederhana karena hanya butuh political will. Jika gubernur mau, maka akan terwujud rusun untuk nelayan," ucapnya.

Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved