Kartu Pra Kerja
Insentif Peserta Gelombang 1-3 Penerima Kartu Pra Kerja Sudah Cair, Simak Begini Caranya
Pemerintah dan Manajemen Pelaksana program Kartu Prakerja telah mulai melakukan pembayaran insentif kedua yang sempat tertunda
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menunggu beberapa bulan akhirnya para peserta kartu pra kerja bisa mencairkan insentifnya.
Penerima insentif kedua adalah peserta gelombang I hingga III penerima kartu pra kerja.
Informasi ini dilansir Tribunmanado.co.id dari Kompas.com, Senin (29/6/2020).
Pemerintah dan Manajemen Pelaksana program Kartu Prakerja telah mulai melakukan pembayaran insentif kedua yang sempat tertunda kepada peserta gelombang I, II, dan III.
"Bisa saya kabarkan bahwa sejak kemarin pembayaran insentif kedua untuk gelombang I, II, dan III telah dilakukan," ujar Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky.
Pembayaran insentif tersebut dapat dilakukan oleh Manajemen Pelaksana setelah pihaknya menyelesaikan beberapa rencana aksi dari hasil evaluasi komite pengawas.
"Kami mendapat arahan dari komite untuk melakukan pembayaran insentif karena kami sudah menyelesaikan beberapa rencana aksi dan evaluasi masukan yang diberikan komite pengawas," jelas Panji.

Sebelumnya, Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya berjanji akan segera mencairkan insentif tersebut pada pekan ini.
Hingga Selasa (23/6/2020), terdapat 477.971 peserta yang telah menyelesaikan satu pelatihan dan mendapat sertifikat, tetapi hanya 361.209 peserta yang telah menerima insentif dan sisanya belum dibayarkan.
“Ada beberapa orang yang belum dibayarkan insentifnya. Ini akan kita keluarkan mungkin dalam minggu ini untuk bayarkan insentif tersebut,” ungkap Rudy, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Insentif tersebut hanya diberikan kepada pemegang Kartu Pra Kerja yang sah dan telah menyelesaikan masa pelatihannya.
Insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 diberikan secara bertahap setiap bulan selama jangka waktu 4 bulan.
Sementara untuk survei kebekerjaan diberikan sebesar Rp 50.000 selama 3 kali melakukan survei.
Insentif bisa diterima, jika:
- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.