Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Bambang Widjojanto Semprot Ketua KPK, Diam Soal Kasus Novel Baswedan: Lu Kerja Apa Sebenarnya Cuy?

BW, sapaan akrabnya, mengatakan tidak mungkin terdakwa penyerangan dilakukan oleh perwira polisi biasa.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto via wowkeren.com
Ketua KPK Irjen Firli Bahuri dikritik Bambang Widjojanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Pimpinan KPK yang menjabat pada periode 2011-2015, Bambang Widjojanto mengomentari kasus hukum penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Bambang Widjojanto pun menilai kasus tersebut bukanlah kasus yang biasa dan memiliki keistimewaan.

BW, sapaan akrabnya, mengatakan tidak mungkin terdakwa penyerangan dilakukan oleh perwira polisi biasa.

"Itu tidak mungkin dilakukan oleh seseorang biasa, atau orang per orang atau perwira-perwira biasa," kata BW dalam webinar bertajuk 'Sengkarut Pengungkapan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Kita Bisa Apa?' Sabtu (27/6/2020).

BW juga tidak begitu yakin dengan pengungkapan perkara dan kronologi terhadap kasus itu.

Ia menduga kasus tersebut sengaja diciptakan oleh satu kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

"Ini dilakukan oleh satu kelompok kekuatan yang mempunyai kekuasaan, punya akses kepada kekuasaan."

"Punya akses untuk menentukan bagaimana kronologi itu harus dibangun."

"Dan dia tidak bekerja sendiri, tapi ada yang disebut dengan rantai komando ke atasnya, saya menduga seperti itu," ujarnya.

Bambang Widjojanto - Kuasa Hukum 02
Bambang Widjojanto - Kuasa Hukum 02 (TRIBUNNEWS/FX)

BW juga menyoroti pimpinan KPK saat ini yang seakan tidak peduli dengan kasus hukum yang dihadapi bawahannya.

Menurutnya, pimpinan KPK saat ini tidak pernah mengomentari tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan yang hanya dituntut satu tahun penjara.

"Jadi di tengah situasi seperti ini tidak ada every single words keluar dari pimpinan KPK, bukan juru bicara KPK."

"Pimpinan KPK itu kata kuncinya sama, kerja kerja kerja, lu kerja apa sebenarnya, cuy?" ucapnya.

"Jadi artinya kepantasan untuk menjadi pimpinan ketika anak buahnya sedang menghadapi kegelapan dan kezaliman itu, menurut saya tidak pantas untuk disandang oleh seorang pimpinan," paparnya.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir
Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir (Foto Tribunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved