DKI Jakarta
Anies Baswedan Disindir Telah Ingkar Janji, Nelayan Jadi Korban, KIARA: Stop Tipu-tipu Pak Anies
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menipu nelayan. Salah satu janji Anies yaitu berkomitmen tidak ada lagi yang namanya reklamasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disindir Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait ihwal izin reklamasi di dekat Ancol, Jakarta Utara.
Susan Herawati sebagai Sekretaris Jenderal KIARA menyebut bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menipu para nelayan.
Bahkan, Anies terkesan disebut telah mengingkari janjinya untuk tidak akan lagi melakukan reklamasi pulau.
"Stop tipu-tipu lah, pak Anies. Kalau dirunut kembali, salah satu janji Anies yaitu berkomitmen tidak ada lagi yang namanya reklamasi," kata Susan, saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (28/6/2020).
"Ini menjadi ironi. Walaupun retorikanya khas dari beliau, ini sekadar janji-janji ketika Anies mau mendapatkan posisi sebagai Gubernur di DKI Jakarta," lanjutnya.

Meski begitu, KIARA masih mengapresiasi Anies Baswedan lantaran telah menghentikan reklamasi di 13 pulau.
"Kami tetap apresiasi, karena dari 17 pulau, sudah ada 13 pulau yang dibatalkan," kata Susan.
"Tapi juga harus ingat, ada empat pulau yang hari ini masih bermasalah.
"Termasuk Pulau D, ratusan IMB, itu kalau kacamata hukum, tentu cacat hukum, tidak keluar izinya seharusnya," lanjutnya.
• Teguran Keras Jokowi pada Menteri, Reshuffle Kabinet dan Bubarkan Lembaga Jika Kerja Biasa Saja
• Reklamasi Lahan Ancol yang di Teken Anies Baswedan Tuai Sindiran, Yunarto Wijaya: Nimbun Daratan Aja
• Persiden Jokowi Teken PP 26/2020 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Dilaksanakan 4 Kelompok
Menyoal reklamasi di dekat Ancol, KIARA menyebut Anies Baswedan juga tidak transparan.
"Kami melihat prosesnya tidak transparan. Soal reklamasi di Ancol, ratusan hektare ini, tentu mencederai kepercayaan para nelayan," ucap Susan.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas kira-kira 155 hektar (ha).
Izin reklamasi ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Kepgub tersebut menyatakan reklamasi dilakukan memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas.
Luasnya yakni sekira 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.