Laut China Selatan
Amerika Dukung ASEAN Hadapi China Soal Sengketa Laut China Selatan
Mike Pompeo mengatakan Amerika mendukung pendirian ASEAN tentang Laut China Selatan.
UNCLOS atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut, mendefinisikan hak-hak negara untuk lautan dunia dan membatasi garis perairan yang disebut zona ekonomi eksklusif di mana negara-negara pantai diberi hak untuk secara eksklusif menyadap perikanan dan sumber daya bahan bakar.
UNCLOS adalah hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982. Hingga kini, tak kurang dari 158 negara yang telah menyatakan bergabung dengan Konvensi, termasuk Uni Eropa.
Pemimpin ASEAN mengatakan, "UNCLOS menetapkan kerangka hukum di mana semua kegiatan di lautan dan laut harus dilakukan."
China belum mengomentari pernyataan ASEAN ini.
Tiga diplomat Asia Tenggara mengatakan pernyataan pemimpin ASEAN ini menandai penguatan signifikan dari pernyataan blok regional tentang supremasi hukum di Laut China Selatan yang menjadi pemicu konflik utama di Asia Tenggara.
Mereka berbicara dengan syarat anonim karena kurangnya otoritas untuk berbicara di depan umum.
Sebelumnya China dengan kekuatan militernya mengklaim lebih dari 80 persen Laut China Selatan yang dipersengketakan dengan nine dash line (garis sembilan garis putus-putus).
Klaim itu membentang sejauh 2.000 km (1.242 mil) dari daratan China, meliputi perairan yang dekat dengan Indonesia dan Malaysia.
Klaim China tumpang tindih dengan klaim teritorial negara-negara anggota ASEAN, yakni Vietnam, Malaysia, Filipina dan Brunei.
• Sayur Bayam Mengandung Purin Sedang, Bisa Sebabkan Asam Urat
• Manfaat Lain Plant Based Diet Selain Turunkan Berat Badan, Bisa Turunkan Risiko Kematian Dini
Sebagai pemimpin ASEAN tahun ini, Vietnam mengawasi penyusunan "pernyataan ketua," yang bukan dokumen yang dinegosiasikan tetapi diedarkan di antara negara-negara anggota lainnya untuk konsultasi.
Vietnam telah menjadi salah satu kritik paling vokal terhadap tindakan tegas China di perairan yang disengketakan.
Sebelum Indonesia juga dengan tegas menolak klaim China, di mana Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengirim surat pada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, Selasa (26/5/2020).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan "garis sembilan garis putus-putus (dash nine)'' yang dikeluarkan oleh China "tidak memiliki dasar hukum internasional" dan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut ( UNCLOS 1982).
Menlu Retno menambahkan peta garis sembilan yang tumpang tindih dengan zona ekonomi beberapa negara Asia Tenggara, adalah fiktif dan tidak memberikan kedaulatan China atas wilayah tersebut.
Awal Juni 2020, Filipina mendadak berubah haluan politik menyikapi konflik Laut China Selatan yang dipicu arogansi China.