Kasus John Kei
John Kei dan Anak Buahnya Ajukan Penangguhan Penahanan, Jaminannya Pendeta hingga Keluarga
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudarto mengatakan kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru dalam kasus hukum yang menjerat John Re fra alias John Kei.
Anton Sudarto sebagai Kuasa Hukum John Kei, mengatakan kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan.
Diketahui, John Kei ditetapkan sebagai tersangka penyerangan pada Nus Kei di Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/6/2020) lalu.
Hal tersebut disampaikan Anton Sudarto di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).
Anton mengatakan pihaknya akan segera melakukan upaya penangguhan pada John Kei maupun 31 anak buahnya.
"Kami sedang melakukan upaya penangguhan penahanan."
"Sesegera mungkin sekaligus dengan 31 anak buah,"ujar Anton, dikutip dari KompasTV.
Pada kesempatan itu, ia juga menceritakan bagaimana satu anak buah John Kei menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Ada tujuh anak buah John Kei yang kini masih buron.
"Tadi satu menyerahkan diri kami bawa ke Polda dengan itikad baik, karena kami penasihat hukum taat hukum," kata Anton.
• Sosok Melan Refra, Putri Sulung John Kei yang Menyebut Nus Kei, Opa
Menurut Anton, upaya penangguhan penahanan merupakan hak John Kei sebagai tersangka.
Sebagai jaminan upaya penangguhan itu adalah keluarga maupun pendeta-pendeta yang dikenal oleh John Kei.
"Ya karena itu hak tersangka itu diatur di KUHAP, kalau kita selalu bicara tentang aturan, karena kami pun diatur oleh undang-undang."
"Jaminannya keluarga sementara, ada rekan-rekan dari pendeta-pendeta, tokoh-tokoh bangsa mau mungkin coba ikut untuk menjamin," jelas Anton.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/john-kei-bersama-anak-buahnya-saat-konferensi-pers-di-polda-metro-jaya.jpg)