Penembakan
Terbakar Api Cemburu, HN Nekat Tembak Mantan Pacar, Sempat Todong TNI, Begini Nasibnya Sekarang
Hn yang masih berstatus mahasiswa ini emosi melihat sang mantan kekasih dibonceng pria lain.
Saat ditanya alasannya membeli senjata itu, menurut pelaku yang disampaikan polisi untuk berjaga-jaga.
"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," terang Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsmaker.com dengan judul Gegara Cemburu, Mahasiswa Berusaha Tembak Mantan Pacar, Korban Ditolong TNI, Pelaku Dilumpuhkan, https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/06/26/gegara-cemburu-mahasiswa-berusaha-tembak-mantan-pacar-korban-ditolong-tni-pelaku-dilumpuhkan?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: