Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Pembunuhan Berencana Seorang Wanita di Sidoarjo, Ada Utang Rp 40 Juta

Tersangka Mas'ud merupakan otak pembunuhan yang menghabisi korban lantaran yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Editor: Isvara Savitri
Surya/Mohammad Romadoni
Tertangkap tersangka pembunuhan wanita, Mas'ud Andy Wiratama (kanan) dan Rifat Rizatur Rizan (kiri) diamankan di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SIDOARJO - Pembunuhan wanita asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang bernama Vina Aisyah Pratiwi (20) tertangkap.

Tersangka kasus pembunuhan wanita di Pacet itu adalah Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Diduga kuat keduanya melakukan pembunuhan berencana.

Tersangka Mas'ud merupakan otak pembunuhan yang menghabisi korban lantaran yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menuturkan fakta penyidikan bahwa tersangka Mas'ud berperan merencanakan pembunuhan terhadap korban dan pencurian dengan kekerasan.

Kedua tersangka merencanakan skenario akan membunuh korban di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (22/6/2020).

"Tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat untuk membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).

Dikatakannya, tersangka Mas'ud telah mempersiapkan kain sarung untuk membekap korban.

Dia juga mengemudikan mobil miliknya Ayla Nopol W 1502 NU untuk mengajak korban dan membunuhnya di dalam kendaraan tersebut.

Selain itu, lanjur dia, tersangka mempersiapkan alat sekuriti tongkat (Baton Stick) yang digunakan memukul kepala korban hingga tewas.

Tersangka mendapatkan tongkat besi (Baton Stick) lantaran pernah bekerja menjadi sekuriti di Bank BCA Semolowaru Kota Surabaya selama empat bulan.

"Alat bukti yang memperkuat pembunuhan berencana dari keterangan tersangka yang sudah merencanakan dengan menyuruh tersangka Rifat untuk membantu membunuh korban," terangnya.

Masih kata Dony, pihaknya mengamankan barang bukti berupa motor matic milik korban merek Honda Beat warna hitam ada stiker Backpacker Kediri pada Nopol AG 6889 CV dan helm KYT DJ Maru warna putih.

Selain itu, motor milik tersangka Rifat Honda CBR 150R. W 6958 UD dan mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud dan barang bukti lainnya.

"Kami menemukan bercak darah di dalam mobil yang merupakan tempat membunuh korban," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved