Update Virus Corona Minsel
OJK Siap Implementasikan Program Subsidi Bunga bagi Debitur Bank dan Perusahaan Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak.
Anto Prabowo Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK menjelaskan, penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam
Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program).
• Bupati Bolsel Serahkan BLT Dandes Tahap Dua ke 64 KK di Desa Torosik
Hal ini termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.
OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan, 23 Juni 2020.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pembicara dari Kemenkeu adalah Djoko Hendratto, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama narasumber pejabat bidang perijinan dan informasi perbankan, pengawasan perbankan dan IKNB serta pengembangan pengawasan dan manajemen krisis OJK.
Prabowo mengatakan, OJK sangat siap umendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK.
• Gelar Rapid Test Drive Thru Gratis, Kapolda Sulut: Bakti Sosial Biddokkes Kepada Masyarakat
“Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/06/2020.
OJK meminta Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.
"OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir," jelasnya.
Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tatacara yang mengedepankan aspek governance.(ndo)
• Yuk Ikutan IM3 Ooredoo #TikTokTreats dan Dapatkan Kuota Internet Gratis