Banteng Meradang Setelah Bendera PDIP Dibakar, Unjuk Rasa Penolakan RUU HIP Berbuntut Panjang
Ia meminta agar seluruh jajaran partainya dapat merapatkan barisan dalam menyikapi peristiwa tersebut
"Dalam video berdurasi 02.33 menit yang viral, kelompok pendemo berteriak 'bakar PKI' dengan membakar bendera PDI-P adalah tindakan fitnah yang teramat keji dan wajib diproses hukum," kata Rio melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).
Ia pun menganggap aksi pembakaran itu sebagai sebuah tindakan vandalisme oleh sekompok masyarakat serta tindakan kejahatan terhadap demokrasi yang tidak dapat dibenarkan.
Penolakan RUU HIP
Bukan kali ini saja RUU HIP mendapat penolakan. Sejumlah kelompok islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sebelumnya juga telah menyuarakan penolakan tersebut.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, misalnya, menyampaikan bahwa secara logika hukum pembahasan RUU ini aneh. Sebab, RUU HIP hendak mengatur persoalan Pancasila.
Padahal, pada saat yang sama, Pancasilamerupakan sumber hukum itu sendiri.
"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," kata Anwar pada 18 Juni lalu.
Menurut dia, mengatur Pancasila di dalam UU sama halnya dengan merusak Pancasila itu sendiri.
Sementara itu, Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, RUU yang menjadi usulan DPR ini bermasalah secara substansi dan urgensi.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU ini bersama DPR. Pada saat bersamaan, DPR perlu segera mengambil langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," kata Mu'ti.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak akan mengirimkan surat presiden untuk melanjutkan pembahasan RUU ini.
Pemerintah meminta DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat yang lebih luas. Pasalnya, banyak penolakan terhadap rencana pembahasan RUU ini.
Meski demikian, Mahfud menyatakan, pemerintah tak bisa serta merta mencabut usulan pembahasan RUU itu.
"Keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan undang-undang. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif," kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat "Banteng" Meradang Usai Bendera Partainya Dibakar..."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/megawati-soekarnoputri-ketua-umum-pdi-perjuangan.jpg)