Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Pembukaan Lokasi Wisata Wajib Ikuti Protokoler Kesehatan Ketat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru

Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado/ Don Ray Papuling
Juru bicara Satgas Covid-19 Pemprov Sulut dr Steaven Dandel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, di mana di dalamnya juga turut mengatur pembukaan lokasi wisata yang sebelumnya tutup akibat pandemi Covid-19.

Juru bicara gugus tugas provinsi Sulut, dr Steaven Dandel Kamis (25/6/2020) mengatakan, meski saat ini lokasi wisata telah diizinkan beroperasi namun pengelola wajib mengikuti aturan penerapan protokoler kesehatan yang ketat

"Di mana wajib untuk melakukan pembersihan dengan disinfeksi minimal tiga kali sehari, terutama pada sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya, serta harus menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung," ucapnya.

Kapolda dan Forkopimda Sulut Gelar Olahraga Menembak di Mako Brimob

Khusus tempat wisata indor, tambahnya harus mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung.

Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala, memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit, pastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih,
kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup.

"Pengelola juga harus memperbanyak media informasi, wajib pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi. Memastikan pekerja/SDM pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan PHBS, pemberitahuan informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak nafas," jelas dia

Dandel menambahkan pengelola juga wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk gedung.

Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat saat dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit tidak diperkenankan masuk. Selain itu, petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah, serta pelaksanaan pemeriksaan suhu harus didampingi oleh petugas keamanan.

Resmi Diusung PDIP di Pilkada Bolsel, Berikut Profil Singkat Pasangan Berkah

"Pengelola lokasi wisata juga harus mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi wisata, memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan serta kedisiplinan menggunakan masker," jelasnya.

Dandel mengatakan pengelola juga harus melakukan pembatasan jumlah pengunjung yang masuk, pengaturan kembali jam operasional.

Mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan, membatasi kapasitas penumpang lift dengan pemberian label di lantai lift mengatur alur pengunjung di area daya tarik wisata, serta mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai.

Pesan Presiden Jokowi Bagi Kepala Daerah Sebelum Pelonggaran Pembatasan

"Jika memungkinkan, dapat menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukung untuk mengantisipasi pengunjung yang mengalami sakit.

Kalau ditemukan pekerja atau pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat dan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak nafas, segera diarahkan dan dibantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," beber dia.

Meski begitu, khusus lokasi wisata yang berisiko terjadi penularan karena sulit dalam penerapan jaga jarak dan banyaknya penggunaan peralatan secara bersama maupun bergantian, seperti tempat bermain anak, dan sebagainya, direkomendasikan agar tidak beroperasi. (drp)

Seekor Anakonda Raksasa Tiba-tiba Menjadi Sangat Ganas, Ahli Ungkap Penyebabnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved