Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Masih Ingat Pelaku Penikaman Wiranto? Berikut Vonis Abu Rara, Rekannya hingga Istrinya

Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menjadi yang pertama disidang dari dua terdakwa

TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter @Airin_NZ/ Handout
Syahril Alamsyah alias Abu Rara penusuk Wiranto. 

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

JPU menilai bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.

"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," papar Edwin.

Sementara itu, tuntutan untuk istri Abu Rara, yakni Fitri Diana dituntut empat tahun lebih ringan dari pada suaminya Abu Rara. Ia dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

"Fitri Diana empat tahun lebih ringan," kata Edwin.

Rekan Abu Rara

Rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara. Vonis itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Syamsuddin mendapatkan giliran kedua dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu dianggap terbukti dalam merencanakan tindak pidana terorisme.

"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam persidangan.

Majelis hakim mempersilakan Syamsuddin untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Namun Syamsuddin mengaku menerima putusan tersebut.

"Pada dasarnya putusan yang dijatuhkan kepada saya tentang pemufakatan terorisme maka saya tidak keberatan. Jadi saya tidak ajukan banding," ujar Syamsuddin.

Pernyataan Syamsuddin pun menguatkan putusan majelis hakim. Ia divonis lima tahun penjara karena perencanaan tindak pidana terorisme.

Hal itu dibuktikan dari beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti kepemilikan pisau belati, kayu panah, dan cutter di rumah Syamsuddin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved