Kasus Penusukkan Wiranto
Istri Abu Rara Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, Terdakwa Penusuk Wiranto Tegas Sebut Bukan Teroris
Diketahui, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara merupakan empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Istri terdakwa Abu Rara, yakni Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Diketahui, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara merupakan empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait Fitri Diana istri Abu Rara divonis sembilan tahun bui tersebut, dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, pada Kamis (25/6/2020).
Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) jadi yang pertama disidang dari dua terdakwa lainnya.
Vonis Fitri dibacakan pukul 11.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal.
Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara untuk Fitri.

Istri kedua Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.
"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)"
"Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.
Namun dalam pernyataannya Fitri mengaku menerima putusan tersebut.
Maka dari itu, ia tidak mengajukan banding untuk putusan tersebut.
"Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat.
Usai pernyataan itu majelis hakim mengetok palu dan menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sah secara hukum.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umun menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.