Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Alirkan Dana ke 13 Perusahaan Investasi, Didasari Penyidik Kejagung

Dugaan ini yang mendasari penyidik menjerat 13 korporasi tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Sidang Kasus Jiwasraya. Enam terdakwa adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Cuma akhirnya, Benny meneruskan bisnis sang ayah yang kini menjelma menjadi Hanson International.

Dulu, ini merupakan pabrik garmen kecil yang ayahnya ambil alih.

Namun, waktu krisis moneter 1007-1998, kondisinya menjadi sangat berat sehingga harus menjalani restrukturisasi.

"Sebetulnya, itu punya adik saya, oleh adik saya lalu dijual untuk bayar utang.

"Adik saya lalu minta tolong agar Hanson diselamatkan, padahal isinya sudah dijual untuk bayar utang," jelas Benny Tjokro.

Lalu, Benny Tjokro pun menyelamatkan Hanson.

"Hanson tidak ada isinya, pabriknya sudah dijual, tetapi masih punya utang ke Bank Mandiri dan BNI Sekuritas.

"Saya tebus karena ingin menolong adik saya. Kemudian saya isi properti, hingga jadi seperti sekarang ini," ujarnya.

(Kompas.com/Kontan.co.id)

Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/25/14323161/enam-terdakwa-kasus-jiwasraya-diduga-alirkan-uang-ke-13-perusahaan-investasi?page=all#page2

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved