Nasional
Respons Kemenhub Terkait Putusan KPPU Soal Pelanggaran Tarif Tiket Pesawat
Meski menawarkan protokol kesehatan sesuai standar pencegahan Covid-19, industri penerbangan tetap menerapkan ketentuan tarif sesuai yang aturan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh maskapai penerbangan membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus memutuskan sesuatu.
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati apapun yang akan diputuskan KPPU.
KPPU pada putusan tersebut juga memberi masukan kepada Kemenhub terkait evaluasi kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi maskapai.
Sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri, serta efisiensi nasional.
"Kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam siaran pers, Rabu (24/6/2020).
Kemenhub diberi mandat untuk mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi tiket pesawat.
Hal itu sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.
KPPU mengungkapkan bahwa tarif batas bawah disesuaikan dengan keuntungan sedikit di atas marginal cost pelaku usaha.
Sementara batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen.
Adita menambahkan, sepanjang tahun 2019 Kemenhub telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait tarif batas atas.
Sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor 14/2016 menjadi Permenhub nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 106/2019, KPPU memutus tujuh maskapai yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya air, Nam Air, Batik air, Lion air, dan Wings air melanggar pasal 5 Undang Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 5 melarang pembuatan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) Adita mengungkapkan industri penerbangan memberikan dukungan yang baik.
Meski menawarkan protokol kesehatan sesuai standar pencegahan Covid-19, industri penerbangan tetap menerapkan ketentuan tarif sesuai yang aturan.
"Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini," terang Adita.
Selama pandemi Covid-19, industri penerbangan menerapkan protokol jaga jarak. Hal itu membuat okupansi maskapai turun dari waktu normal.(*)
Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul Terkait putusan KPPU soal pelanggaran tarif tiket pesawat, begini respons Kemenhub.