Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bisnis

Kembali Beroperasi Selama Pandemi Covid-19, Rincian Komponen Harga Tiket Lion Air

"Selama masih sesuai ketentuan, maskapai bisa menetapkan tarif dalam koridor yang sudah ditetapkan, tidak ada masalah," kata Adita, 30 Mei 2020.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Jeprima
Sejumlah pesawat Lion Air terparkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan pesawat udara beroperasi mengangkut penumpang di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, pembatasan dan pelarangan terbang banyak dilakukan sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan jasa transportasi udara ini.

Akibatnya bisa dipahami bahwa perusahaan-perusahaan maskapai mengalami penurunan pemasukan secara signifikan hanya dalam waktu beberapa bulan.

Saat penerbangan komersil sudah mulai diizinkan untuk beroperasi, mereka pun diperkenankan untuk mematok tarif tertinggi, atau tarif yang diperkirakan sesuai untuk menutup minimnya pendapatan di bulan-bulan sebelumnya.

Aturan penentuan tarif tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati beberapa waktu lalu.

"Selama masih sesuai ketentuan, maskapai bisa menetapkan tarif dalam koridor yang sudah ditetapkan, tidak ada masalah," kata Adita, 30 Mei 2020.

Lalu bagaimana dengan Lion Air Group, perusahaan penyedia penerbangan swasta terbesar di Indonesia?

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (24/6/2020), Lion Air Group sebagai induk dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengaku tetap menaati aturan Kemenhub tersebut untuk penetapan tarif perjalanan udara di masa pandemi ini.

"Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku. Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Danang menegaskan dalam menentukan tarif penerbangan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group menentukan tarifnya secara independen dan tidak bekerja sama denga pihak lain di luar perusahaan.

"Penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana PM 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," jelas Danang.

Saat ini, Danang menjelaskan pihaknya menjual tiket di antara tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Saat ditanya secara langsung, apakah perusahaan akan memasang tarif tertinggi sesuai ketentuan, Danang tidak menolak ataupun membenarkannya.

"Jadi, Lion Air Group akan terus analisis dengan penetapan harga jual tiket sesuai koridor ketentuan," ujar dia Rabu (24/6/2020) petang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved