Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 PNS

Titik Terang Soal Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, Sudah Dibahas di Kemenkeu, Ini Rinciannya

Pencairan gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi COVID-19 yang saat ini masih terjadi.

Editor:
net
Ilustrasi PNS 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Titik Terang Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, Berikut Rincian Besaran dan Penjelasan Kementerian Keuangan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/23/titik-terang-gaji-ke-13-pns-tni-polri-berikut-rincian-besaran-dan-penjelasan-kementerian-keuangan?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved