Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

Sempat Mandek Tahun 2019, Pembangunan Kantor Dinas Perizinan Boltim Segera Dilanjutkan

Gedung kantor Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Siti Nurjanah
Kantor Dinas Perizinan Boltim yang belum selesai pembangunannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Gedung kantor Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang sempat terhenti pekerjaannya beberapa waktu lalu bakal segera dilanjutkan kembali.

Kepala Dinas PTSP Saprudin Mokoagow mengatakan, rencananya pekerjaan dimulai pada pekan ini.

“Pekan ini proses pekerjaan lanjutan pembangunan kantor PTSP oleh pihak pemenang tender mulai dilaksanakan,” jelasnya.

Lanjutnya, hal itu sebagai tidak lanjut dari adanya penandatanganan bersama kontrak kerja antara pihak pelaksana pemenang tender bersama instansi teknis terkait.

Hasil Swab Pasien PDP Meninggal di Bolmut Negatif, Kadis Kesehatan: Kita Masih Aman Dari Covid-19

"Kami sudah melakukan penandatanganan kontrak kerja bersama pihak pelaksana,” ujarnya.

Namun, anggaran untuk pembayaran kontraktor pekerjaan gedung tersebut akan ditata kembali pada anggaran tahun 2021 mendatang.

“Pekerjaannya sudah akan dimulai, pihak kontraktor sudah menghadap ke Bupati dan mau mengerjakan meski pembayaran nanti di tahun anggaran 2021,” ucapnya.

Sebagai informasi, pembangunan kantor tersebut sudah dimulai sejak tahun 2018, namun karena pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak dan waktu yang telah ditentukan, sehingga Pemda Boltim mengambil sikap melakukan pemutusan kontrak berdasarkan ketentuan yang ada.

Penyaluran BLT Dandes di Minsel Sudah Tahap Ketiga, Ada 15.499 KPM yang Tercover

Kemudian, pada tahun 2019 Pemda Boltim kembali mengalokasikan anggaran untuk lanjutan pembangunanya. Namun lagi-lagi pada pekerjaan lanjutan tahun 2019 tersebut, pihak pelaksana harus mengalami putus kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sehingga Pemda kembali melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan ketentuan.

Pekerjaan yang ditangani oleh CV Tunas Jaya Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.887.347.643, dikerjakan sejak tanggal 5 Agustus hingga tanggal 21 Desember 2019.

Pada tahun anggaran 2020 ini, Pemda kembali mengalokasikan anggaran sebesar kurang lebih Rp 1,4 miliar untuk lanjutan pekerjaan pembangunan kantor PTSP tersebut.

Pria Paruh Baya di Sumompo Ditemukan Gantung Diri, Sebelumnya Sering Bolak-balik Toilet

Kepala Bagian ULP Haris Sumantha mengatakan, proses lelang proyek kelanjutan kantor Dinas Perizinan tersebut sudah selesai ditender dan pemenangnya adalah CV. Dian Utara.

"Secara teknis tender sudah dilaksanakan dan sudah ada pemenang dan itu sudah bisa dikerjakan,” ujarnya.

Kata dia, kelanjutan pembangunannya masih sekitar 40% dengan sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp 1,4 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 3,8 miliar.

“Pekerjaan tinggal finishing dan itu harus tuntas,” tegasnya. (ana)

Iran Anggap Donald Trump Bukan Presiden Tapi Penjahat: Bersumpah Tidak Akan Berunding Dengannya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved