Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Pra Kerja

KABAR GEMBIRA! Insentif Kartu Pra Kerja Gelombang 1 2 3 Cair Pekan Ini, Gelombang 4?

Kabar terbaru menyebutkan pemerintah berjanji akan mencairkan insentif kartu pra kerja gelombang 1-3 dalam pekan ini.

Editor:
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi Kartu Prakerja 

"Materi pelatihan tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/6/2020).

"Dari 1.895 pelatihan dilakukan pemilihan sampel didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet.

Hasilnya 89 persen dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar termasuk di laman prakerja.org," ujarnya.

Di sisi lain KPK menyebut program kartu Pra Kerja bermasalah secara kemitraan dengan para penyedia layanan pelatihan digital.

Menurut Alex, permasalahan pertama karena delapan penyedia pelatihan daring ikut serta dalam program tanpa pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ).

Hal tersebut memiliki potensi konflik kepentingan.

"Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan," ujarnya.

Alex juga menyebutkan sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital.

Selain berpotensi konflik kepentingan, KPK mencatat permasalahan kartu Pra Kerja terletak pada metode pelaksanaan secara daring.

Menurut KPK, metode tersebut besar kemungkinan dapat fiktif atau tidak efektif sehingga merugikan keuangan negara.

Karena metode pembelajaran hanya satu arah. Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta.

Lebih lanjut lagi, KPK mengatakan lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.

Materi pelatihan pun dianggap tidak memadai. Pelatihan yang memenuhi syarat secara materi dan penyampaian daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan.

Permasalahan juga terjadi pada proses pendaftaran.

KPK merujuk pada data Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengompilasi data pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sudah dipadankan NIK-nya berjumlah 1,7 juta pekerja terdampak.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved