Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Gubernur Anies Baswedan Menang dalam Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menang dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers pengentian proyek reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait reklamasi pulau H yang digugat oleh Gubernur DKI Jakarta.

Diketahui Anies Baswedan memenangkan gugatan tersebut.

Hal tersebut setelah dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Miliki Body Goals, Wulan Guritno Bagikan Resep yang Diberikan Nenek, Bangga dengan Bagian Tubuh Ini

Wisata Pantai Ditutup, 2 Orang Ini Malah Nekat Cari Jalan Pintas hingga Terpeleset Jatuh dari Tebing

SOSOK Anastasia Tropitsel, Influencer Asal Rusia yang Tewas Mengenaskan Karena Kecelakaan di Bali

Ilustrasi Pulau Reklamasi
Ilustrasi Pulau Reklamasi (Tribunnews.com/TribunJakarta)

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan oleh pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Dalam perkara ini, Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi PT Taman Harapan Indah dan mengabulkan permohonan kasasi Anies.

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (23/6/2020).

Perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut.

Yayan berujar, PT Taman Harapan Indah masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com.

Gugatan izin reklamasi Pulau H

Gugatan izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018.

Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi melalui SK tersebut, termasuk izin reklamasi Pulau H.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved