Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Bertemu dengan Firli, Mahfud Minta KPK Jangan Banyak Menggantung Perkara

"KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus," kata Mahfud usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (23/6/2020).

Editor: Isvara Savitri
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terkait penanganan hukum di Indonesia selama ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan agar para penegak hukum jangan terlalu banyak menggantung perkara.  

Hal itu dikatakan Mahfud saat ditanya mengenai pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri,  pada Senin, (23/6/2020). 

"KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus," kata Mahfud usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (23/6/2020). 

Menurut Mahfud tidak hanya KPK, di lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga banyak kasus yang menggantung. Ia meminta kasus tersebut segera diselesaikan agar tidak diombang-ambingkan oleh opini. 

"Bukan hanya di KPK, di Kejaksaan Agung, di Kepolisian banyak perkara dari P19 ke P21, ke P17, P18 sering bolak-balik banyak kasus itu, kita minta agar Kejagung dan Kepolisian agar kasus itu segera dan memberikan kepastian hukum kalau diproses ya diproses kalau enggak ya enggak," tuturnya.

Mahfud mengatakan bahwa penegak hukum termasuk KPK dalam mengambil tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Baik dari sisi prosedur penanganan maupun substansi perkara. 

"Sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat itu aja yang kemarin dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Minta KPK Jangan Banyak Menggantung Kasus.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved