Berita Manado
Bawaslu Rilis IKP Pilkada 2020, Sulut Kategori Rawan Tinggi, Termasuk Manado, Minut dan Tomohon
Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, tingkat kerawanan Pilkada 2020 meningkat disebabkan mewabahnya infeksi Covid-19.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Kemudian Kabupaten Malinau, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Agam, Kabupaten Siak, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Kaimana.
Bawaslu juga memutakhirkan kerawanan pada konteks politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di tingkat kabupaten/kota. Aspek yang diukur dalam konteks ini adalah keberpihakan penyelenggara pemilu, rekruitmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN, dan penyalahgunaan anggaran.
Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, 50 kabupaten/kota ada dalam kerawanan tinggi pada konteks politik, 211 kabupaten/kota dalam kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang rawan rendah.
Beberapa daerah yang terindikasi rawan tinggi adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.
Adapun dalam konteks sosial, Bawaslu mengukur aspek gangguan keamanan (seperti bencana alam dan bencana sosial) serta aspek kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara. Dalam konteks ini, 40 kabupaten/kota ada pada titik rawan tinggi dan 221 kabupaten/kota rawan sedang. Tidak ada satu pun daerah terindikasi rawan rendah.
Beberapa kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi adalah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Adapun pada tingkat provinsi, dari sembilan provinsi yang menyelenggarakan pilkada, tiga daerah terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara. Sedangkan dua provinsi terindikasi rawan rendah dalam konteks pandemi, yaitu Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Dan empat provinsi ada pada titik rawan sedang, yaitu Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi.
Sedangkan dalam konteks infrastruktur daerah, semua provinsi yang menyelenggarakan pilkada berada pada titik rawan tinggi.
Dalam konteks politik, tujuh provinsi terindikasi rawan tinggi, yaitu Sumatera Barat, Jami, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tengah. Dua provinsi lain, yaitu Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah ada dalam kerawanan sedang.
Dalam konteks sosial, tujuh provinsi ada dalam kerawanan sedang, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Bengkulu. Dua provinsi lain, ada dalam kerawanan sedangm yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.
Atas temuan itu, Bawaslu merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada Pilkada 2020, yaitu; Memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih.
Kedua, koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah.
Ketiga, memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Keempat, menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19, dan 5) Menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
Februari 2020 lalu Bawaslu melincurkan IKP Pilkada 2020. Pemutakhiran IKP Pilkada 2020 ini merupakan pemutakhiran yang pertama dari tiga pemutakhiran yany direncanakan.