Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Pria Ini Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Simak Penjelasan Tokoh Agama Serta Apa Hukumnya?

Pernikahan satu pria dua wanita ini diketahui berlangsung di Dusun Bakong Dasan, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB

INSTAGRAM/@lambe_turah
Pria bernama Saeful Bahri menikahi dua wanitanya sekaligus, Hariyani dan Hustiawati di Dusun Bakong Dasan, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Sabtu (20/6/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral Pria bernama Saeful Bahri menikahi dua wanitanya sekaligus, Hariyani dan Hustiawati.

Baru-baru ini viral di media sosial, video seorang pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menikahi 2 wanita sekaligus.

Cuplikan video menikah dengan 2 wanita sekaligus ada di bagian akhir tulisan ini.

Pernikahan satu pria dua wanita ini diketahui berlangsung di Dusun Bakong Dasan, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB pada hari Sabtu (20/6/2020).

Imam Nahrawi Sebut Nama Taufik Hidayat pada Nota Pembelaan Kasus Dana Hibah KONI

Video pernikahan ini lantas menjadi viral dan ramai dibagikan di media sosial instagram.

Pernikahan ini juga berhasil menyedot perhatian warganet, salah satunya mempertanyakan soal hukumnya dalam pandangan islam.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Faisal Ali saat dihubungi wartawan, Senin (22/6/2020) mengatakan bahwa boleh jika seorang pria melangsungkan pernikahan dengan dua wanita sekaligus.

Mengenai syarat pernikahan seperti dalam video ini bisa dilangsungkan, Ulama Aceh ini menyampaikan bahwa salah satu syaratnya ialah tidak boleh ada paksaan dari siapapun.

“Salah satu syarat perkawinan adalah tidak boleh ada paksaan dari siapapun,” Kata Tgk. Faisal Ali.

Tokoh agama Aceh lainnya, Ustadz Masrul Aidi Lc, MA juga memberi jawaban serupa terkait video yang tengah viral baru-baru ini.

Pemimpin pondok pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah yang berlokasi di Aceh Besar ini mengatakan bahwa pernikahan seperti yang dilakukan oleh pria NTB tersebut sah jika syarat dan hukumnya terpenuhi.

“Insyaallah sah nikahnya selama terpenuhi syarat dan rukun sebagaimana lazimnya,”

“Hanya dalam kasus ini ada dua pengantin wanita, masing masing-masing dinikahkan oleh walinya secara berurutan,” ujar ustad Masrul Aidi kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Terkait persoalan mahar yang diberikan pada wanitanya, Ustad Masrul menjelaskan bahwa hal ini tergantung dengan kesepakatan dari masing-masing pihak.

Dalam hal ini, mahar antara kedua calon istri boleh berbeda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved