Kelompok John Kei Lakukan Aksi Brutal Premanisme Dalam Peristiwa Pembacokan dan Penyerangan Rumah
Polisi telah mengamankan 30 orang yang terlibat dalam dua aksi itu termasuk John Kei dari markas mereka di Perumahan Titian Indah, Bekasi
"Para pelaku ini HPnya kami periksa dan kami dapati ada permufakatan jahat dan perencanaan sebelum kelompok John Kei beraksi," kata Nana.
Untuk pasal yang diterapkan kepada para pelaku kata Nana adalah Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51.
"Semua ini pasal yang kita terapkan terhadap para pelaku," kata Nana.
Dimana ancaman hukumannya kata Nana bisa mencapai hingga 20 tahun penjara.
"Saat ini para pelaku masih kami periksa dan dalami lagi, untuk mengetahui perannya masing-masing," kata Nana.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kapolda Metro Sebut Kelompok John Kei Adalah Pelaku Aksi Brutal Premanisme