Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Serentak 2020

MK Sudah Keluarkan Putusan, IMM Ingatkan Parpol Tak Usung Mantan Pecandu Narkoba Maju Pilkada 2020

Naji menambah, tidak hanya partai tapi juga penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus berpegang teguh apa yang sudah diputuskan MK itu.

Editor: Isvara Savitri
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Partai Politik didesak tidak mengusung mantan pengguna narkoba sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Desakan ini dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Ketum DPP IMM Naji Prasetyo mengatakan, Mahkamah Kontitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan soal larangan tersebut.

Naji menambah, tidak hanya partai tapi juga penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus berpegang teguh apa yang sudah diputuskan MK itu.

Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut tidak boleh dilanggar.

"Putusan MK itu harus menjadi perhatian penuh partai politik, KPU dan Bawaslu. Kita sebagai masyarat punya kewenangan mengawasi (putusan MK) ini," kata Naji kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Menurut Naji, masyarakat sebagai pemilih calon kepala daerah harus menuntut partai politik dan penyelenggara Pemilu untuk tidak mengusung calon kepala daerah pecandu narkoba.

Untuk itu, harus dibikin aturan dengan merujuk pada putusan MK, agar proses pelaksanaan Pilkada ini bersih dari calon-calon kepala daerah mantan pengguna barang haram tersebut.

"Kita sebagai pemilih harus menuntut komitmen partai. Partai harus punya peranan penting dalam proses aturan. Jadi ini tidak serta merta menjadi beban penyelenggara pemilu tapi komitmen partai yang punya domain penting untuk menghilangkan hal-hal (calon kepala daerah mantan pengguna narkoba--red) semacam itu," ucapnya.

Naji menambahkan bahwa Lembaga Pemantau Pemilu IMM sudah meminta KPU agar menuntut calon kepala daerah yang bakal berlaga di 170 daerah bersih dari obat-obatan terlarang.

KPU tidak boleh membiarkan mantan pengguna narkoba lolos verifikasi.

"Lembaga pemantau pemilu IMM juga mulai sudah menyarankan KPU untuk menuntut para calon agar bersih dari narkoba, yang berhubungan dengan obat-obatan terlarang," tambah Naji.

Ia pun berharap, proses pelaksanaan Pilkada 9 Desember dilakukan dengan cara baik, bagus dan bermartabat.

Cara-cara tersebut jangan hanya dipasrahkan kepada Penyelenggara Pemilu.

"Tapi kita juga harus menuntut politisi dan partai politik melakikan cara baik, bagus dan bermartabat sehingga proses Pilkada berjalan baik, bagus dan bermartabat. Kita sebagai masyarakat punya kewenangan mengawasi. Kita akan melakukan pengawasan proses dan mekanisme yang sedang berjalan ini," harapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IMM Ingatkan Parpol Tak Mengusung Mantan Pecandu Narkoba Maju Pilkada 2020.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved