Dilarang Terbitkan Izin Tambang Baru, Ditjen Minerba Sudah Kirim Surat ke Para Gubernur
Permintaan ini disampaikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM
UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Namun dalam Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menilik catatan Kontan.co.id, pada Rapat Paripurna pengesahan UU Minerba baru 12 Mei 2020 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan sejumlah pertimbangan atas penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat. Antara lain sebagai pengendalian produksi dan penjualan terutama logam dan batubara sebagai komoditas strategis untuk ketahanan energi serta suplai hilirisasi logam.
Ia pun menjamin, tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pertambangan. "Penarikan kewenangan ke pusat untuk komoditas logam dan batubara lebih efektif, sementara untuk bukan logam, batuan dan IPR dapat didelegasikan ke Pemda," sebut Arifin. (*)