Penebangan Hutan
Sudah Diprotes, Penebangan Hutan Justru Terus Berlanjut, Dihadapan Warga Truk Lewat Membawa Kayu
Kabarnya kayu hasil penebangan tersebut diangkut dengan menggunakan truk keluar kecamatan tersebut di hadapan masyarakat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, ACEH – Mesik sudah diprotes aksi penebangan hutan terus berlanjut.
Diketahui penebangan hutan untuk merambah hasil hutan di Kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus terjadi.
Kabarnya kayu hasil penebangan tersebut diangkut dengan menggunakan truk keluar kecamatan tersebut di hadapan masyarakat.
• Kecelakaan Maut, Pelajar Tewas Tertabrak Bus, Terjatuh Karena Pengendara Motor Tak Konsentrasi
• Seorang Personel Brimob Jatuh dari Motor, yang Menolong Justru Menusuk Dadanya
• Misteri Asal Usul Leluhur Bangsa Yahudi, Dari Mana Mereka Berasal? Ahli Paleogenomik Coba Ungkapkan

Padahal sebelumnya warga di Kecamatan Geureudong Pase sudah melakukan protes terhadap penebangan hutan di kawasannya, karena terancam akan terjadi bencana.
“Hingga sekarang PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) yang bergerak bidang HTI masih terus melakukan penebangan kayu/hutan diduga tanpa melalui proses penanaman terlebih dahulu,” ujar Direktur Eksekuti Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Serambinews.com, Sabtu (20/6/202020).
Apalagi kata Muhammad Nur, penebangan itu dilakukan di tengah pandemic Covid 19.
Padahal perusahaan tersebut kerap mendapatkan penolakan dan protes dari masyarakat. Namun tidak pernah digrubis.
“Saat ini telah terjadi dampak negative yang dirasakan oleh masyarakat bencana ekologi banjir yang diduga faktor penyebabnya perusakan hutan yang dilakukan di kawasan hulu, untuk itu kami desak Pemerintah Aceh bertanggung jawab atas izin yang sudah dikeluarkan,” ujar Muhammad Nur.
Disebutkan, Izin usaha yang dikantongi PT RPPI Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 hektare.
Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/569/2011, serta perubahan SK Nomor 522.51/441/2012, dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.
“Secara umum, area izin PT RPPI berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Pase dan Krueng Mane sebagai penyedia air bagi 13 kecamatan, dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara,” ungkap M Nur.
Kegiatan penebangan/pemanenan dilakukan di luar ketentuan hukum, yaitu hutan tanaman industri.
Karena berdasarkan undang-undang kehutanan, usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.

Tapi fakta di lapangan yang ditemukan pihaknya, PT RPPI melakukan pemanenan hutan alam.
Kondisi ini juga menjadi bukti bahwa area izin berada dalam hutan produksi yang masih produktif, bukan pada hutan produksi yang tidak produktif sebagaimana ketentuan syarat izin untuk hutan tanaman industri.