Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Segera Diumumkan Senin, 22 Juni 2020 Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Afirmasi

Hingga hari ini (20/6/2020) untuk pendaftaran PPDB SMA/SMK dan sederajat untuk jalur afirmasi masih pada tahap proses seleksi dan pemilihan sekolah.

PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dilakukan secara online atau daring. 

7. Persyaratan Khusus SMK

Mekanisme Pendaftaran PPDB dari Rumah:

- Pendaftar mempelajari tata cara pendaftaran dan status kursi secara online di ppdb.jakarta.go.id.

- Pendaftaran online dari rumah oleh calon peserta didik/orangtua/wali.

- Verifikasi pendaftaran hasil seleksi PPDB dan melapor diri dari ruamh oleh peserta didik.

- Hari pertama sekolah

Salurkan BLT DD Tahap III di Desa Tanjung Buaya, Bupati Depri Imbau Warga Tetap Disiplin

PPDB
PPDB (siap-ppdb.com)

Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA dilaksanakan melalui jalur, yaitu Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Afirmasi, Prestasi, Inklusi, Prestasi Akademik Luar DKI, Tahap Akhir dan Anak Tenaga Kesehatan Covid-19.

  • Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.

Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.

Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.

Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali

Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

  • Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.

Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved