Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Jokowi Ajukan Banding Kasus Blokir Internet Papua, Penggugat: Pemerintah Tidak Memahami Fungsi

Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggungat.

Editor: Rhendi Umar
Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020). 

TRIBUMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi Informatika (Menkominfo) Johny G Platte mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua.

Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggungat.

"Ya sudah diterima suratnya," terang Abdul, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Dalam hal ini, Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta, Sri Hartanto.

"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 23/G/TF2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Sementara itu, Tim Pembela Kebebasan Pers selaku penggugat menyayangkan langkah Jokowi dan Menkominfo tersebut.

Anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin mengatakan, dengan pengajuan banding tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim.

Ia menambahkan, majelis hakim dengan jelas telah memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan.

"Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang dengan gamblang memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan," kata Ade, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ade menilai, pemerintah juga tidak belajar dari gugatan-gugatan lainnya.

Seperti gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional serta lainnya yang justru terus mengalami kekelahan.

Selain itu, menurut Ade, pengajuan banding ini juga dinilai akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papya Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet Papua.

"Pengajuan banding ini juiga semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan."

"Serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat," terang Ade.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved