Techno
BEGINI Cara Melihat dan Mencegah WhatsApp Anda dari Sadapan, Tinggal Klik Menu Pengaturan
Ada cara mudah dan aman untuk melakukan penyadapan WhatsApp. Cara menyadap aplikasi whatsapp pun mulai banyak beredar.
Namun, cara ini memiliki kekurangan yaitu mudah ketahuan dan mudah ditangkal kok.
Oleh karenanya, jika ingin mencegah seseorang menyadap whatsapp, kamu bisa menggunakan cara ini.
Dilansir GridHITS dari laman digitbin.com, pengguna Whatsapp bisa melihat siapa saja yang sedang mengakses akun Whatsapp miliknya.
Caranya pun sangat mudah, yaitu pertama buka aplikasi Whatsapp.
Kemudian, klik menu 'Options' alias 3 titik yang ada di bagian pojok kanan atas.
Langkah selanjutnya, pilih menu Whatsapp Web dan pengguna Whatsapp bisa melihat perangkat apa saja yang sedang mengakses akun Whatsapp.
Jika menemukan perangkat yang tidak dikenal, artinya akun Whatsapp tersebut sedang digunakan oleh orang lain.
Namun, tak perlu khawatir karena ada cara untuk menghentikan penyadapan tersebut.
Pengguna Whatsapp hanya perlu menekan menu logout, yang berada di bagian bawah.
Selain itu, pengguna Whatsapp bisa mengunggah aplikasi Lock for Whatsapp.
Aplikasi ini berguna untuk mengunci akun Whatsapp sehingga tidak ada yang bisa membukanya.
• SIMAK, Seperti Ini Tanda-tanda WhatsApp Disadap Orang, Kuota Boros hingga Baterai Cepat Habis
Dalam aplikasi Lock for Whatsapp, pengguna bisa memilih jenis sistem keamanannya, seperti sidik jari, sandi angka, atau bentuk pattern lock.
Jika tak ingin menginstall aplikasi tambahan, pengguna Whatsapp pun bisa mengaktifkan two-step verification yang ada di aplikasi Whatsapp.
Fitur ini akan mengamankan akun Whatsapp dari penyadapan karena setiap setiap perangkat yang akan mengakses Whatsapp, akan dimintai kode keamanan.
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Mudahnya Cara Menyadap Whatsapp Tanpa Aplikasi Bisa Dilakukan Cuma Pakai Browser, Bagaimana Cara Mencegahnya?(*)
Artikel ini sudah tayang di https://bangka.tribunnews.com/amp/2020/06/19/cara-mencegah-whatsapp-anda-dari-sadapan-cukup-lakukan-hal-ini?page=all