Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips Hadapi Virus Corona

3 Fase Pemulihan Perekonomian Koperasi di Tengah Pandemi Covid-19

Perubahan proyeksi ini dikarenakan ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 yang belum juga selesai, bahkan menjadi lebih besar.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Istimewa
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengunjungi Koppas Kranggan untuk memastikan berjalannya program relaksasi pembiayaan yang digulirkan LPDB-KUMKM sebagai upaya untuk mengatasi dampak terhadap koperasi akibat pandemi Covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BEKASI - Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah ingin lebih mengembangkan koperasi.

Ke depannya, koperasi diharapkan menjadi benteng perekonomian masyarakat, terutama ketika menghadapi krisis akibat virus corona (Covid-19).

Terkait hal tersebut, KemenKop UKM menyiapkan strategi 3 fase untuk mempercepat pemulihan ekonomi kepada koperasi yang akan dilakukan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumumkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional terbaru di 2020 pada level antara -0,4 persen sampai 1 persen.

Adapun angka maksimalnya turun dari sebelumnya 2,3 persen.

Perubahan proyeksi ini dikarenakan ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 yang belum juga selesai, bahkan menjadi lebih besar.

“Tapi mudah-mudahan tidak sampai ke minus. Situasi memang tidak mudah, kita harus sama-sama menghadapi dengan sebaik-baiknya. Salah satu yang kita harapkan, koperasi bisa menjadi bagian dari upaya menyelamatkan ekonomi masyarakat,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat mengunjungi Koperasi Pasar (Koppas) Kranggan di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020).

Teten menjelaskan tiga fase untuk mempercepat pemulihan ekonomi kepada koperasi.

Pertama, Fase Tanggap Bencana (Induksi).

Dalam fase ini seluruh aktivitas ekonomi terhambat akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga langkah yang diambil adalah dengan memberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada koperasi mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12 (dua belas) bulan.

“Diharapkan dengan adanya program restrukturisasi yang telah dilakukan LPDB-KUMKM, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat juga melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga kepada anggota, dan bagi UKM yang ditetapkan dalam program ini juga dapat melakukan inovasi terhadap kebutuhan tertentu yang meningkat selama pandemi Covid-19,” papar Teten.

Kedua, Fase Pemulihan Ekonomi. Kemenkop UKM telah menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun untuk pinjaman/pembiayaan kepada sektor usaha simpan pinjam, dengan bunga 3 persen menurun, atau sekitar 1,5 persen flat per tahun.

Dana tersebut disiapkan dengan sasaran target penerima sebanyak 266 koperasi untuk dapat memberikan pinjaman murah kepada 4,8 juta UMKM anggota koperasinya.

“Dengan adanya program ini pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan seluruh pelaku KUMKM dapat segera pulih mengikuti perkembangan new normal,” tandasnya.

Ketiga, Fase Penumbuhan Ekonomi. Untuk mempersiapkan fase ini, pihaknya sedang melakukan persiapan pengharmonisasian peraturan tentang LPDB-KUMKM untuk merelaksasi kriteria dan persyaratan penyaluran pinjaman/pembiayaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved