Sulut Maju

Wagub Bahas Tindaklanjut Rekomendasi BPK RI, Ingatkan Deadline Tinggal 20 Hari

Istimewa
Wagub Sulut Steven Kandouw 

TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw mengikuti rapat video conference dengan BPK RI, Jumat (15/6/2020).

Terhubung dalam rapat Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Karyadi dan kepala daerah di 15 kabupaten/kota.

Rapat lewat aplikasi itu membahas tentang tindaklanjut rekomendasi BPK RI setelah dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan pemerintah daerah.

Wagub menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK yang sudah mengingatkan soal tindaklanjut tersebut.

"Terima kasih kepada jajaran BPK, pak Karyadi (Kepala BPK) dan teman-teman yang terus mendampingi dan mengingatkan tentang action plan penyelesaian temuan dan rekomendasi BPK," ujar Wagub.

Hampir 100 Pasien Positif Covid-19 di Manado Belum Dievakuasi, Ini Penyebabnya

Setelah LHP diserahkan BPK, ada waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK

"Tanpa sadar waktu yang diberikan 60 hari sekarang tinggal 20 hari," ungkapnya.

Ia meminta jajaran memanfaafkan waktu yang ada untuk tindaklanjut rekomendasi tersebut.

Nur Kurniawan, Kepala Sub Bagian Humas BPK RI Perwakilan Sulut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemda tahun anggaran 2019 yang sudah diserahkan 11 Mei 2020.

BPJS Kesehatan Andalkan Data, Jadi Aset Program JKN KIS

"Jadi BPK mereview lagi sejauh mana rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti, karena batasnya 60 hari setelah LHP diserahkan," ungkapnya.

Nur Kurniawan mengatakan, memang belum semua rekomendasi bisa ditindaklanjuti namun minimal progresnya kelihatan

"Baiknya 75 persen sudah ditindaklanjuti, kalau bisa diselesaikan," ungkapnya.(ryo)

Peringatan Bulan Bung Karno, PDIP Manado Gelar Lomba Pidato Virtual