Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Tak Mampu Bayar Test Swab Rp 2,4 Juta, Ibu di Makassar Kehilangan Bayi dalam Kandungan

Kewajiban uji tes Covid-19 baik melalui rapid maupun swab test untuk ibu hamil, telah diterapkan beberapa rumah sakit.

Editor: Rhendi Umar
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kewajiban uji tes Covid-19 baik melalui rapid maupun swab test untuk ibu hamil, telah diterapkan beberapa rumah sakit.

Banyak tudingan test tersebut telah "dikomersialisasikan".

Tingginya biaya tes disebut telah menelan korban di masyarakat.

Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan kehilangan anak di dalam kandungannya setelah tidak mampu membayar biaya swab test sebesar Rp 2,4 juta.

Padahal kondisinya saat itu membutuhkan tindakan cepat untuk dilakukan operasi kehamilan.

Kalau pun tidak memungkinkan, pemerintah dinilai perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap harga tes Covid-19 sehingga terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta menjelaskan bahwa adanya biaya tes Virus Corona karena pihak RS harus membeli alat uji dan reagent sendiri, dan juga membayar tenaga kesehatan yang terlibat dalam uji tersebut.

Biaya rapid test mulai dari Rp200.000 hingga Rp500.000, sementara untuk swab test (alat PCR) antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, belum termasuk biaya-biaya lain.

Masa berlaku rapid test hanya tiga hari, dan swab test tujuh hari.

Setelah itu, hasil tes sudah tidak berlaku dan harus tes ulang.

Kementerian Kesehatan meminta seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan yang positif Corona berdasarkan hasil tes dan membutuhkan layanan kesehatan darurat,

agar langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah Covid-19, agar semua biaya ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian diharapkan kasus yang terjadi di Makasar tidak terulang kembali.

'Kehilangan anak' dalam kandungan

Seorang ibu hamil bernama Ervina Yana di Makassar, Sulawesi Selatan, kehilangan bayinya di dalam kandungan saat akan dilahirkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved