News
Ditangkap Karena Korupsi, Kini Imam Nahrawi Minta Tetapkan Taufik Hidayat Juga Sebagai Tersangka
Imam Nahrawi menilai mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
• Tukang Ojek Ini Tertimpa Pohon Kelapa yang Tumbang hingga Tewas
• Seorang Personel Brimob Jatuh dari Motor, yang Menolong Justru Menusuk Dadanya
• Sebelumnya Memboikot Produk Asal Tiongkok, Kini India akan Hapus Seluruh Aplikasi China dari Ponsel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka"