Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Bupati ROR Berterima Kasih Atas Bantuan Redistribusi Tanah dari Pemprov Sulut

Kabupaten Minahasa mendapatkan Program ini karena di nilai layak oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menjadi Lokasi Reforma Agraria.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Gubernur Sulut Olly Dondokambey melakukan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah dan Bantuan Sosial di Desa Poopo Kecamatan Tombariri 

Sebelum Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Forkompinda tiba di lokasi, Bupati Minahasa Royke Roring sudah berada di lokasi bersama penerima.

Sekitar pukul 08.30 Wita, Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama rombongan forkompimda tiba di pantai Desa Poopoh.

Namun sebelumnya, Sekprov Sulut Edwin Silangen sampai lebih dulu kemudian Gubernur bersama rombongan tiba.

Kegiatan langsung diawali dengan penyerahan Redis sertifikat tanah oleh Gubernur yang kemudian diikuti Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Sekprov Sulut Edwin Silangen, Dandrem 131 Santiago, Danlantamal VIII Manado Brigjen TNI Donar Philip Rompas, dan Komandan Lanud Sam Ratulangi Kolonel Pnb Johnny Sumaryana.

Tak hanya sertifikat, warga terdampak Covid-19 juga dapat bantuan dari Gubernur Olly melalui Dinsos dan Tribun Manado.

Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka penyerahan sertifikat.

"Ini bukan sertifikat biasa karena tanah negara yang diberikan gratis kepada masyarakat," ujar Gubernur.

Berbeda dengan pembuatan sertifikat gratis.

"Ini pemberian tanah negara secara gratis dan sudah dibuat sertifikat secara gratis. Semua program pemerintah pusat, tetapi di tingkat nasional baru Sulut yang ada," terang Gubernur Sulut.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah negara adalah program pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi.

Program Reforma Agraria adalah program Redistribusi harapan nyata tanah untuk rakyat.

Gubernur Olly berkata bahwa tanah negera yang sudah disertifikatkan telah diserahkan kepada masyarakat agar digunakan guna meningkatkan ekonomi warga.

Pemerintah sudah menyerahkan sertifikat seperti ini di Kabupaten Mitra dan kali ini Minahasa.

Rencananya kedepan akan diserahkan di Minut dan Bitung, dan menyusul kabupaten lain.

Tanah yang tidak digunakan lagi oleh pengguna HGU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved