Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Bambang Widjojanto Tanggapi Kasus Novel Baswedan: Dimana Pimpinan KPK, Sudah Matikah Mata Hatinya?

Sebelumnya diketahui 2 pelaku yang melakukan penyiraman air keras telah ditangkap dan diadili.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Bambang Widjojanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal masalah kasus Novel Baswedan kini menjadi sorotan publik.

Sebelumnya diketahui 2 pelaku yang melakukan penyiraman air keras telah ditangkap dan diadili.

Namun setelah diadili hukuman yang diberikan justru membuat Novel Baswedan dan beberapa pengamat politik bingung.

Heboh, Pulau Ini Dijual ke Seorang Kepala Daerah dengan Harga Rp 2 Miliar

Kolonel dan Tentara Tewas saat Konflik di Perbatasan, Kini Produk-produk China di India Jadi Korban

Hati-hati! PNS Bisa di-PHK Bila Tak Produktif

Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir
Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir (Foto Tribunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id)

Seperti yang diketahui hukuman yang diberikan kepada pelaku hanya setahun sehingga dianggap tak masuk akal.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Bambang Widjojanto mempertanyakan sikap pimpinan KPK dalam menanggapi polemik sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Bambang mengatakan, menilai Firli Bahuri cs semestinya ikut bersuara menanggapi persidangan kasus penyerangan Novel yang dinilai janggal oleh publik.

"Di mana pimpinan KPK dalam situasi ini? Ketika rakyat sibuk, ketika media membicarakan dalam diskursus, suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar.

Dia ada juru bicara, tetapi suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar.

Sudah matikah mata hatinya dan mata nuraninya?" kata Bambang dalam sebuah acara diskusi, Jumat (19/6/2020).

"Kita harus gedor pimpinan KPK. Kalau kemudian KPK seperti itu apa jaminannya seluruh proses penegakan hukum yang sekarang dilakukan oleh KPK kalau ada pukulan balik dia akan melindungi?" kata Bambang.

Senada, mantan Ketua KPK Abraham Samad berpendapat pimpinan KPK wajib mempersoalkan proses penegakan hukum yang dinilainya manipulatif.

Menurut Samad, pimpinan KPK mestinya mendorong Pemerintah melakukan proses hukum yang baru dalam kasus penyerangan Novel tersebut.

"Karena kalau kita terjebak dengan proses hukum yang sedang berlangsung sekarang, maka tidak akan mungkin nanti kita menemukan pelaku intelektual dari kasus penyerangan Novel Baswedan," kata Samad.

Samad juga mengingatkan bahwa kasus penyerangan Novel tersebut tidak boleh dipandang sebagai penyerangan terhadap Novel sebagai individu melainkan serangan terhadap pemberantasan korupsi.

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

"Pimpinan KPK itu tidak boleh dikatakan kita serahkan saja ke proses hukum yang berlaku, itu salah yang dilakukan kalau pimpinan KPK mengatakan itu," kata Samad.

Dikutip dari Antara, Ketua KPK Firli Bahuri hanya memberi respons singkat terkait tuntutan satu tahun hukuman penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan.

"Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum kita akan ikuti proses hukum.

Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," kata Firli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Heboh, Pulau Ini Dijual ke Seorang Kepala Daerah dengan Harga Rp 2 Miliar

Kolonel dan Tentara Tewas saat Konflik di Perbatasan, Kini Produk-produk China di India Jadi Korban

Hati-hati! PNS Bisa di-PHK Bila Tak Produktif

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bambang Widjojanto soal Kasus Novel: Di Mana Pimpinan KPK?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved