Update Virus Corona Bolmut
Rapid Tes Gratis, SKBS Tetap Dikenakan Biaya, Ini Kata Kadiskes Bolmut
Setiap Puskesmas yang ada di wilayah Bolmut untuk tidak melakukan pemungutan biaya kepada warga yang akan melakukan rapid tes Covid-19
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Dalam memutus rantai penularan virus corona, dan mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut),
Setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di wilayah Bolmut untuk tidak melakukan pemungutan biaya kepada warga yang akan melakukan rapid tes Covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bolmut dr Jusnan C Mokoginta MARS saat melakukan Rapat dengar pendapat di ruang Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Rabu (17/6/2020).
Mokoginta mengatakan, untuk pengambilan rapid tes itu gratis, semua puskesmas di Bolmut itu sudah saya tegaskan, untuk tidak melakukan pemungutan biaya jika ada warga yang melakukan pemeriksaan rapid tes.
• PDI-P Targetkan Kemenangan di Tomohon, Senduk: Siapapun Yang Diusung Wajib Diamankan
“Jadi rapid tes itu gratis, khususnya bagi mereka yang memiliki riwayat perjalanan atau ODP, dan OTG mereka tidak dikenakan biaya, jika ada yang minta bayar, segera laporkan ke saya,” tegas Mokoginta
Dirinya juga menambahkan, kalau Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) itu harus dibayar 15 ribu, karena itu sudah berdasarkan peraturan daerah (Perda).
“Hanya bagi yang akan berpergian keluar daerah, harus mengurus surat keterangan sehat,” pungkasnya. (Mjr)
• Jenderal Doni Minta KPK Sadap Teleponnya: Silakan Disadap Telepon, Nomornya Cuma Satu
Cap.