Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Pasrah: Rahmat Kadir dan Ronny Bugis Dibebaskan Saja Daripada Terus Mengada-ada

Novel Baswedan tidak yakin dua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu sebagai pelaku sebenarnya.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasus Novel Baswedan Terungkap dan 2 pelaku tertangkap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Novel Baswedan meminta dua terdakwa penyiraman air keras kepada dirinya, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak yakin dua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu sebagai pelaku sebenarnya.

”Saya sebagai orang hukum, yang memahami proses persidangan, maka saya katakan orang-orang seperti itu mesti dibebaskan.

"Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar,” kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

”Dibebaskan saja (dari segala tuntutan jaksa) daripada (terus) mengada-ada,” ujar Novel.

Sejumlah tokoh mengunjungi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).
Sejumlah tokoh mengunjungi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). (Warta Kota/Desy Selviany)

Pernyataan pesimis yang dilontarkan Novel itu merujuk pada banyaknya kejanggalan yang dipertontonkan selama persidangan.

Menurut Novel, tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras.

Novel lantas membeberkan beberapa kejanggalan yang dilihatnya di persidangan.

Di antaranya adalah pengakuan dalil air aki terdakwa oleh penuntut umum, barang bukti dan saksi penting yang tidak dihadirkan, serta motif serangan sebatas dendam pribadi.

Selain itu, Novel mengatakan bukti pelengkap seperti salinan investigasi Komnas HAM yang menyatakan serangan terhadapnya berkaitan erat dengan kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh jaksa dalam persidangan.

”Dan ternyata apa yang saya sampaikan di persidangan itu, berpikir positif, terus berpikir positif walaupun sebetulnya ragu juga, ternyata di persidangan aneh.

Saya baru tahu ternyata saksi-saksi kunci tidak masuk dalam berkas perkara, bukti penting tidak dibicarakan di persidangan, bahkan ada bukti yang berubah,” kata dia.

Di mata Novel, persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah keterlaluan.

”Saya sudah pernah bertanya pada penyidik, apa yang bisa menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu pelakunya, mana buktinya, saya enggak dapat penjelasan.

Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi ((KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

Ketika penuntutan, saya tanya jaksanya apa yang membuat yakin dia adalah pelakunya? Mereka enggak bisa jelaskan," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved