Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Dokter Lecehkan Pasien Seorang Mahasiswi di Aceh, Diminta Buka Celana Saat Diperiksa, Ini Faktanya

HM, warga asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, melaporkannya ke Polres Aceh Timur, pada Senin (8/6/2020).

Editor: Frandi Piring
Foto Ilustrasi/repro
Ilustrasi - Dokter lecehkan pasien 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dituding lakukan pelecehan, seorang dokter di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, berinisial H, dilaporkan oleh pasiennya seorang mahasiswi berinisial HM (20).

HM melaporkannya karena diduga melakukan pelecehan seksual saat melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Tidak terima dengan aksi dokter itu, HM, warga asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, melaporkannya ke Polres Aceh Timur, pada Senin (8/6/2020).

Dalam laporannya, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu.

Sementara itu, Muslim A Gani, kuasa hukum dokter H, membantah jika kliennya melakukan pelecehan seksual.

Katanya, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pasien didampingi keluarga dan seorang perawat wanita.

ilustrasi dokter
ilustrasi dokter (tribun jabar)

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi kejadian, keluarga tak terima

Dalam laporan korban bernomor STTLP/64/VI/2020/SPKT dijelaskan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 2 Juni 2020 lalu.

Saat itu, korban berobat ditemani kakaknya. Namun, sang kakak diminta dokter tersebut untuk menunggu di luar.

Sedangkan korban diminta membuka celana dengan dalih pemeriksaan kesehatan. Saat itulah terjadi pelecehan seksual yang diduga dilakukan dokter H.

Pengacara korban, Hendra Kusmeran mengatakan, atas peristiwa itu, korban dan keluarganya tidak menerima.

"Kami harap, polisi mengusut tuntas kasus ini," katanya saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).

2. Bantah lakukan pelecehan seksual

Muslim A Gani, pengacara dokter H, membantah jika kliennya melaukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved