Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Jokowi Respons Desakan Novel Baswedan Atas Tuntutan Hukum Kepada 2 Terdakwa Penyerang Dirinya

Selasa, (16/6/2020) menyusul gelombang kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun pelaku penganiayaan Novel Baswedan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan/Antara/Hafidz Mubarak A
Rahmat Kadir Mahulette - Novel Baswedan - Ronny Bugis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Istana Kepresidenan menjelaskan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kasus penyiraman air keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan.

Istana menjelaskan tidak bisa mengintervensi kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang menggelinding di pengadilan.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, kepada wartawan,

Selasa, (16/6/2020) menyusul gelombang kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun
pelaku penganiayaan Novel Baswedan.

"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan.

Tidak bisa intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Menurut Donny, dalam kasus penyiraman menggunakan air keras terhadap penyidik senior KPK,
sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.

"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya. Kalau memang tidak puas,
bisa ajukan banding," katanya.

Sebelumnya, mantan pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, tidak dapat diterima akal sehat.

"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri dihukum satu tahun pidana
penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis
(11/6/2020) kemarin.

Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.

Pelaku penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Pelaku penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan. (tribunnews.com)

Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan ari keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.

Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dituntut enam tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.

Majelis hakim kemudian memutus Bahar bin Smith dengan vonis 3 tahun penjara.

"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai
‘panggung sandiwara’," tegas Syarif.

Novel Membantah

Sementara itu Novel Baswedan mengatakan, tim dokter yang menangani kerusakan matanya akibat
siraman air keras adalah salah satu yang terbaik di dunia.

Penyidik KPK itu dirawat di Singapura National Eye Centre. Novel memberi tahu, yang merawatnya adalah Profesor Donal Tan.

"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea, yaitu Prof Donal Tan.0

"Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," kata Novel ketika dihubungi, Selasa
(16/6/2020).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meyakini kerusakan mata
yang dialami Novel bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.

Sejumlah tokoh mengunjungi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).
Sejumlah tokoh mengunjungi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). (WARTA KOTA/DESY SELVIANY)

Menurut tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto, kerusakan mata yang diderita Novel itu akibat penanganan medis yang tidak benar.

Selain itu, kata mereka, hal itu juga disebabkan ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.

Novel mengatakan, pernyataan tim kuasa hukum Rahmat dan Ronny tak berdasar, tanpa didasari
pengetahuan klinis.

Kata Novel, harusnya kedua matanya mengalami kebutaan.

Namun tim dokter yang merawatnya di Singapura berupaya agar mata Novel tetap berfungsi.

"Kedua mata saya seharusnya buta, karena serangan air keras.

"Alhamdulillah satu masih bisa walaupun terbatas dan yang satunya sebelah kiri sudah diupayakan tapi tidak tertolong juga," katanya.

Novel menegaskan, sejak ditangkapnya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai pelaku
penyerangan, ia sudah tidak menaruh harapan pada proses hukum tersebut.

Alasannya, Presiden Joko Widodo tidak memberi perhatian khusus agar dibentuk Tim Pencara Fakta (TPF) Independen
untuk mencari pelaku serta aktor intelektual penyerangan terhadapnya.

"Sejak awal saya katakan tidak menaruh harapan pada proses hukum ini. Karena saya tahu tidak ada
itikad baik, kecuali presiden memberi perhatian," tegasnya.

"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh dibiarkan keadilan diinjak-injak, wajah hukum

yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," imbuh
Novel. (taufik/ilham/tribunnetwork/cep)

(*)

Desakan Novel Baswedan Kepada Jokowi 

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, secara terbuka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memberikan respon terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Diketahui, dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut pidana penjara selama satu tahun.

Novel Baswedan pun mempertanyakan hal itu ke Jokowi, perihal tuntutan jaksa kepada dua terdakwa.

Melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, ia menandai akun Twitter Jokowi.

Kepada Kepala Negara, Novel mempertanyakan apakah tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerang dirinya merupakan bentuk penegakan hukum yang selama ini dibangun Jokowi.

Atau, kata Novel, ada rekayasa di balik proses penegakan hukum tersebut.

Novel lantas meminta Jokowi untuk segera memberikan tanggapan agar masyarakat tak banyak berspekulasi.

"Pak Presiden @jokowi , proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?

Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas...," tulis Novel Baswedan, Sabtu (13/6/2020).

Sebelumnya, Novel beberapa kali mencuitkan terkait tuntutan yang dijatuhkan kepada penyerang dirinya.

Novel menyebut bahwa persidangan hanya berjalan secara formalitas.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas.

Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dann pelaku dihukum ringan," cuit Novel yang dikutip Tribunnews.com atas seizin yang bersangkutan, Kamis (11/6/2020).

Ia juga menyindir Jokowi dengan mengucapkan selamat atas prestasi yang sudah ditorehkan aparatnya.

"Keterlaluan memang... sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor..

tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari orang menghina.. pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin, dilansir dari Kompas.com.

Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir
Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir (Foto Tribunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id)

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.

Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

(TribunTernate.com/Rohmana, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Istana Sarankan Ikuti Proses Pengadilan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/17/jokowi-tak-bisa-intervensi-kasus-novel-istana-sarankan-ikuti-proses-pengadilan?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved